Selasa 21 Mar 2017 20:27 WIB

Tak Sesuai Visi Maritim Jokowi, ICEL: Reklamasi Harus Dihentikan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil sikap tegas terkait reklamasi, pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin reklamasi di Pulau F, I dan K.

Salah satu kuasa hukum nelayan, dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Tigor Hutapea menilai putusan PTUN justru menunjukan jika reklamasi menyalahi visi kemaritiman yang diusung oleh Presiden Jokowi. Reklamasi Teluk Jakarta dinilai tidak berpihak kepada nelayan.

"Reklamasi sangat jelas akan merampas hak nelayan tradisional skala kecil, " kata Tigor di Jakarta, Selasa (21/3).

Tigor menjelaskan, reklamasi melakukan pelanggaran hak teritorial atas wilayah perikanan. Secara khusus, hak itu berupa akses preferensial dari nelayan atas sumber daya pesisir. Oleh karena itu, menurutnya sangat aneh jika Jokowi justru mendukung reklamasi dilanjutkan.

"Apabila Jokowi melanjutkan visi maritim dan meningkatkan perlindungan nelayan lima tahun ini, maka Jokowi harus menghentikan seluruh reklamasi yang sedang dan akan berlangsung," jelasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo menilai, Presiden Jokowi harus menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya.

"Kebijakan soal tujuan, pertimbangan pilihan reklamasi atau tidak, prosedur dan teknis reklamasi harus dibenahi terlebih dahulu," tegasnya.

Putusan tersebut, menurut Henry seharusnya juga menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para pemegang izin reklamasi. Mereka diharapkan segera menghentikan aktivitas reklamasi secara total tanpa terkecuali.

Seharusnya, menurut Henry, permasalahan reklamasi ini tidak perlu ke pengadilan. Pemerintah sebagai pihak pemberi izin harusnya mampu melakukan pengawasan dan memastikan ketaatan pelaku reklamasi.

"Hal inilah yang harus disikapi Presiden," kata dia.

Henry berpendapat, setelah dilakukan penghentian dan pembenahan pada tujuan, kajian, teknis dan prosedur reklamasi, presiden diharapkan meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan terkait reklamasi.

"Audit kepatuhan dan izin kegiatan yang terkait reklamasi harus dilaporkan pada Presiden sehingga permasalahan terbuka pada publik," ujarnya.

Hal tersebut menurut Henry selama ini ditutup sehingga publik dibiarkan menggugat melalui pengadilan. Maka tugas pemerintah sebagai pemangku kebijakan publik dipertanyakan. "Harusnya pemerintah bisa melakukan hal yang lebih konkret daripada sekedar berargumentasi di Pengadilan," ucapnya.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menggunakan momentum putusan ini sebagai pijakan kuat untuk melindungi nelayan tradisional, perempuan nelayan, anak-anak nelayan dan ekosistem pesisir sebagai wilayah kehidupannya dari ancaman proyek reklamasi. Kemenangan ini tidak hanya  bagi proyek reklamasi di Teluk Jakarta tetapi juga di wilayah pesisir lainnya di Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement