REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI SELATAN -- Samsul Anwar Harahap (35 tahun), tersangka sodomi terhadap 42 anak yang tersebar di beberapa daerah mengaku pasrah menghadapi hukuman yang akan diterimanya. Saat ini, dia telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) pasca ditangkap di Medan, Sabtu (18/3).
Kepada penyidik, Samsul mengaku telah menyodomi 42 anak yang ada di kabupaten Langkat, kabupaten Tapsel dan Jakarta Timur. Dia pun mengaku pasrah mengingat dirinya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah pasrah aku. Mau diapain pun, udah pasrah saja aku," kata Samsul di Mapolres Tapsel, Selasa (21/3).
Warga desa Janji Manaon, Batang Angkola, Tapsel ini diringkus personel Satuan Reskrim Polres Tapsel di Jalan Denai, Tegalsari Mandala III, Medan Denai, Medan. Samsul mengaku kabur lantaran takut dihakimi warga karena aksinya telah ketahuan. Dia pun langsung pergi ke Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari tempat tinggalnya.
"Di Sayur Matinggi, aku satu hari. Itu aku tidur di jalan," ujar dia.
Usai ke Sayur Matinggi, Samsul kemudian berangkat ke Tanjung Pura, Langkat dengan menggunakan bus. Selama di sana, dia berusaha mencari kerja. Namun, karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan, Samsul pergi ke tempat temannya di Jl Denai, Tegalsari Mandala III, Medan Denai, Medan.
"Di tempat kawanku itu, aku belajar jual kebab Turki biar dapat uang makan," kata Samsul.
Samsul mengaku, selama pelariannya selalu dihantui rasa bersalah. Itulah yang membuat dia tidak melakukan perlawanan saat diringkus. "Sudah pasrah saja aku bang," ujar dia.
Dia pun meminta maaf kepada keluarga para korban atas perbuatannya. Permohonan maaf juga disampaikan kepada keluarganya karena tindakannya dianggap telah mencoreng muka keluarga. "Kepada ibu, adik-adikku dan keluargaku semua, aku minta maaf. Kemudian kepada keluarga korban, aku juga meminta maaf," kata Samsul.