Selasa 21 Mar 2017 20:30 WIB

Mengaku Sodomi 42 Anak, Samsul: Ibu, Aku Minta Maaf

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Samsul Anwar Harahap (35), tersangka sodomi terhadap 42 anak di sejumlah daerah digiring polisi. Dia akhirnya diringkus personel Polres Tapanuli Selatan di Medan, Sabtu (18/3).
Foto: dok.Istimewa
Samsul Anwar Harahap (35), tersangka sodomi terhadap 42 anak di sejumlah daerah digiring polisi. Dia akhirnya diringkus personel Polres Tapanuli Selatan di Medan, Sabtu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI SELATAN -- Samsul Anwar Harahap (35 tahun), tersangka sodomi terhadap 42 anak yang tersebar di beberapa daerah mengaku pasrah menghadapi hukuman yang akan diterimanya. Saat ini, dia telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) pasca ditangkap di Medan, Sabtu (18/3).

Kepada penyidik, Samsul mengaku telah menyodomi 42 anak yang ada di kabupaten Langkat, kabupaten Tapsel dan Jakarta Timur. Dia pun mengaku pasrah mengingat dirinya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah pasrah aku. Mau diapain pun, udah pasrah saja aku," kata Samsul di Mapolres Tapsel, Selasa (21/3).

Warga desa Janji Manaon, Batang Angkola, Tapsel ini diringkus personel Satuan Reskrim Polres Tapsel di Jalan Denai, Tegalsari Mandala III, Medan Denai, Medan. Samsul mengaku kabur lantaran takut dihakimi warga karena aksinya telah ketahuan. Dia pun langsung pergi ke Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari tempat tinggalnya.