REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang penunggak pajak, Selasa (21/3). Wajib pajak berinisial KM tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Mulyorejo.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto mengatakan, surat persetujuan penyanderaan baru dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada Selasa pagi. Kemudian DJP Jatim I menindaklanjuti wajib pajak yang melakukan penunggakan tersebut. Total tunggakan pajak termasuk sanksi senilai Rp 13 miliar.
“Kami akan memperbanyak pemeriksaan. Hari ini kami melakukan gizjeling kepada satu wajib pajak,” kata Estu dalam konferensi pers di kantor DJP Jatim I, Jl Jagir Wonokromo, Surabaya, Selasa.
Menurutnya, sesuai prosedur penyanderaan, wajib pajak KM akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, KM akan dititipkan ke Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo.
Estu menyatakan, sebelum melakukan penyanderaan, DJP Jatim I telah melayangkan surat peringatan kepada KM. “Sampai saat ini belum dilunasi, jadi kami melaksanakan enforcement,” imbuh Estu.
Selama ini, lanjutnya, wajib pajak yang disandera belum ada yang sampai menginap di lapas. Biasanya, keluarga penunggak pajak melunasi tunggakan pajak termasuk sanksi sebelum tengah malam. Ia juga menganjurkan agar penunggak pajak tersebut mengikuti tax amnesty agar dibebaskan dari sanksi perpajakan. “Kalau bisa ikut tax amnesty, sanksi-sanksi akan dihapuskan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Gijzeling tersebut merupakan yang pertama untuk tahun ini. Terakhir, DJP Jatim I melakukan penyanderaan kepada dua penunggak pajak pada Desember 2016.