Selasa 21 Mar 2017 21:26 WIB

Polisi Mengaku Kantongi Nama Dalang Spanduk Diduga Provokatif

Rep: Alfan Tiara Hilmi / Red: Ilham
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana (kanan).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengaku mengantongi beberapa nama dalang di balik pemasangan spanduk yang bermunculan jelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Spanduk tersebut berisi larangan menyalatkan jenazah dan pesan bernada SARA.

Polisi belum mempublikasikan nama-nama itu karena masih dalam proses penyelidikan. “Kami sudah mengantongi beberapa nama. Saya tidak perlu menyebutkan di sini, tetapi akan kami selidiki yang bersangkutan dan kami akan olah sesuai analisa hukum,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Suntana, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Ketika ditanya mengenai apakah ada keterlibatan politik di balik nama tersebut, Suntana mengatakan, kepolisian akan bertindak secara objektif. “Polisi bertindak berdasarkan penyelidikan yang objektif. Begitu mendapatkan laporan, kami akan melakukan penyidikan,” kata dia.

Suntana mengatakan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan beberapa instansi agama, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia. Mereka tidak membenarkan spanduk bernada provokatif tersebut.

“Kami tegaskan dan kami sudah koordinasi dengan pihak MUI dan Dewan Masjid, hal itu tidak dibenarkan karena mengandung unsur provokatif,” ujar Suntana.

Kepolisian menghimbau pihak di balik ini untuk segera menurunkan spanduk tersebut. Himbauan ini disampaikan karena menganggu keamanan dan ketertiban. “Karena mengandung unsur provokatif dan hate speech, kami sarankan kepada rekan-rekan yang memasang spanduk itu, agar spanduk itu segera diturunkan,” kata Suntana.

Menurut Suntana, pihak kepolisian akan bertindak apabila himbauan ini tidak digubris. Tindakan yang dilakukan kepolisian adalah dengan menurunkan spanduk itu.   

“Dengan alasan menjaga keamanan, dan agar tidak terjadi konflik sosial, kepolisian memiliki hak untuk melakukan pencegahan. Tetapi kami awali dengan himbauan terlebih dahulu,” ujarnya.

Suntana mengatakan, apabila ada indikasi pidana, polisi akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. “Tentu, kami akan selidiki, polisi akan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang ada. Apabila ada indikasi tindak pidana, polisi akan memproses,” kata Suntana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement