REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kasus dugaan pedofilia online. Tujuannya agar kasus-kasus penyimpangan seksual kepada anak-anak kecil itu tidak terulang lagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tim siber polri juga melakukan patroli pada akun-akun di sejumlah media sosial. Kemudian bila ditemukan adanya akun yang mengarah pada unsur tindak pidana akan ditindak lanjuti dan dimasukkan dalam laporan.
Patroli siber, menurut mantan Kapolda Banten ini bisa juga dilakukan oleh masyarakat. Bila masyarakat juga menemukan adanya aktivitas-aktivitas di dunia maya yang menyimpang seperti kejahatan pedofilia ini untuk segera melaporkan kepada polisi.
"Masyarakat dapat informasi secepatnya sampaikan ke petugas. Petugas dapat juga segera lakukan langkah hukum. Jadi masyakat bisa, kepolisian bisa," kata Boy.
Boy ingin agar dibangun juga kesadaran dan kehati-hatian masyarakat dalam menggunakan media sosial. Alasannya karena dari sekian situs dan portal itu kata dia, ada saja yang berpotensi melanggar hukum.
"Yang penting masyarakat dibangun kesadaran hati-hati. Dari sekian situ dan portal yang dimanfaatkan masyarakat dalam setiap kegiatan ada yang berpotensi melanggar hukum," jelasnya.
Untuk diketahui dalam kasus pedofilia ini Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang tersangka. Empat di antaranya merupakan admin Loly Candys yakni Wawan (27), DS (24), DF (17), SHDW (16), sedangkan satu tersangka AJJ yakni salah atu member aktif dalam akun Loly Candys.
Akun tersebut dibentuk pada September 2016 lalu. Namun sudah ada 7.427 member di dalam akun itu. Kepada para tersangka dikenakan ancaman hukuman Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat(2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat(1) UU tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak enam miliar rupiah.
Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak tiga miliar rupiah.