Rabu 22 Mar 2017 04:00 WIB

Penerimaan Pajak Jatim Masuk 10 Besar Nasional

Rep: Binti Sholikah / Red: Satria K Yudha
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I sampai 20 Maret 2017 mencapai 15 persen dari target. DJP Jatim I mengklaim tingkat penerimaan pajak di Jatim masuk 10 besar nasional.

DJP Jatim I menargetkan penerimaan pajak hingga akhir 2017 mencapai Rp 42,6 triliun. “Sampai akhir Februari 2017 penerimaan pajak di DJP Jatim I pertumbuhannya 32 persen. Angkanya per 20 Maret 2017 sebesar Rp 6,48 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I, Estu Budiarto, dalam konferensi pers di kantor DJP Jatim I, Jl Jagir Wonokromo Surabaya, Selasa (21/3). 

Estu berharap, sampai akhir Maret 2017 penerimaan pajak di DJP Jatim I bisa bertambah Rp 1,5 triliun – Rp 2 triliun. Saat ini, penerimaan pajak DJP Jatim I masuk 10 besar dibandingkan kanwil-kanwil lain di Indonesia. “Akhir bulan kami bisa masuk lima besar,” ujarnya.

Kanwil DJP Jatim I mencatatkan penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp 39,3 triliun. Angka ini meningkat 21,3 persen dibandingkan capaian penerimaan pajak pada 2015 yang sebesar Rp 32,4 triliun. Target penerimaan pajak pada 2015 dan 2016 masing-masing Rp 44,2 triliun. 

Plt Kabid P2 Humas DJP Jatim I, Ardhie Permadi, menambahkan, melihat pola tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak paling tinggi terjadi pada Maret, April, pascalebaran, dan Desember. 

Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), 31 Maret merupakan batas akhir pembayaran pajak penghasilan (PPh) orang perorang, sedangkan untuk wajib pajak badan batasnya 31 April. Menurut Ardhie, untuk perluasan basis pajak, DJP Jatim I berupaya menambah jumlah wajib pajak. Selain itu, DJP mencoba melihat aktivitas perekonomian baru di masyarakat, seperti transaksi daring. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement