Selasa 21 Mar 2017 23:11 WIB

Demokrat Minta Istana Ungkap Fakta Mobil yang Dipinjamkan ke SBY

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Foto: Antara
Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat meminta pihak Istana Negara meluruskan opini keliru soal mobil yang dipinjamkan kepada Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan Sekretariat Negara  meminjamkan kendaraan tersebut karena belum mampu menyediakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka.

"Saat SBY purnabhakti, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY," ujar Didi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3).

Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada  mantan pimpinan negara. Meski demikian, kata dia, SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut.

Didi sangat menyesalkan kesan yang dibangun seolah-olah SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan. "Hendaknya semua pihak  obyektif dan mendudukkan persoalan  sesuai fakta yang benar," kata dia.  

Menurut dia, pihak Istana wajib mendudukkan persoalan pada fakta yang benar dan segera menjelaskan persoalan yang sesungguhnya pada publik sehingga pemberitaan yang menyudutkan  SBY bisa diluruskan. "Sebaiknya Mensesneg segera meluruskan opini keliru ini. Jangan dibiarkan opini keliru ini menyudutkan Presiden RI ke 6, SBY," ujar Didi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement