REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan dilakukannya pemeriksaan pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dalam rangkaian kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Namun, KPK masih harus mempelajari adanya keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pengungkapan nama-nama seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, Syahrini dan Eggi Sudjana dalam persidangan kasus pajak PT Eka Prima, harus dipisahkan dengan kasus korupsi yang melibatkan dua pelaku tersebut, yakni Handang Soekarno dan Rajamohanan Nair.
"Kita perlu pisahkan antara kewenangan KPK dalam penelusuran indikasi korupsi dengan kewenangan pihak ditjen pajak untuk melakukan mulai dari pengumpulan bukti permulaan atau sampai pada proses-proses yang lain sesuai dengan kewenangannya," ujar dia di kantor KPK, Selasa (21/3).
Menurut Febri, kasus penghapusan pajak PT Eka Prima dan persoalan kewajiban pajak untuk empat nama tersebut, adalah dua hal berbeda. KPK tentu hanya fokus menelusuri tindak pidana korupsi yaitu pengurusan pajak PT EKP.
"Namun jika ada informasi lain tentu tidak menutup kemungkinan kita akan menelusuri lebih lanjut," kata dia.
Meski begitu, KPK akan tetap mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan. Sebab, ia mengakui ada banyak informasi yang terungkap di sidang.
"Kita harapkan ini punya arti penting di persidangan untuk proses penyidikan HS (Handang Soekarno) yang dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan," tambah dia.
Keempat nama itu pun, lanjut Febri, belum akan dipanggil terkait persidangan Rajamohanan ataupun Handang Soekarno nantinya.