Rabu 22 Mar 2017 06:33 WIB

Luhut: Penanganan Kasus Raja Ampat Libatkan Tiga Negara Lain

Karang ratusan tahun yang patah akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).
Foto: ANTARA FOTO
Karang ratusan tahun yang patah akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan secepatnya menuntaskan masalah kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat setelah diterjang kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017.

"Saat ini tim masih di Raja Ampat. Penyelesaian ini sudah menyangkut Pemerintahan Inggris, Swedia, Bahama karena banyak institusi yang terlibat," katanya, saat berkunjung di Jombang, Jawa Timur, Selasa (21/3).

Luhut juga mengatakan, insiden kerusakan terumbu karang itu juga menjadi bagian introspeksi pemerintah, terkait kesalahan yang dilakukan. Salah satunya terkait dengan "standard operating prosedure" (SOP) atau prosedur operasional standar.

"Kami mencegah dan melakukan introspeksi juga, dimana salah kita. Jadi, review standard operating prosedure kita yang kurang," katanya.

Kapal MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang menerabas dan merusak terumbu karang di Raja Ampat setelah kandas dan dilakukan evakuasi. Kapal tersebut hendak mengantarkan wisatawan melakukan pengamatan burung di Waigeo.

Menurut hasil kajian Conservation International, luas terumbu karang yang mengalami kerusakan mencapai 13.500 meter persegi. Selain kerusakan terumbu karang, di area yang rusak tersebut sebenarnya masuk dalam zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah Selat Dampier.

Kawasan itu memiliki keragaman koral tinggi, menjadi tempat memijah beragam jenis ikan komersial, dan menjadi area ketahanan pangan bagi Raja Ampat dan sekitarnya. Kemenhub juga langsung mendalami apakah ada potensi kesalahan dari syahbandar ketika kapal MV Caledonian Sky itu dievakuasi hingga menabrak terumbu karang.

MV Caledonian Sky merupakan kapal pesiar berukuran besar. Seharusnya jenis kapal seperti itu tidak diperbolehkan melintas di perairan Raja Ampat yang tergolong dangkal. Pemerintah saat ini juga sudah mengambil sejumlah langkah terkait dengan kerusakan karang di Raja Ampat tesebut, selain mengevaluasi, menyelesaikan dari aspek legal, serta membuat regulasi lanjutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement