REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menilai rencana pemerintah hendak menyesuaikan tarif bagi transportasi daring menjadi sebuah keputusan yang tak sesuai dengan kemajuan masyarakat dan teknologi saat ini.
Menurut dia, tarif mestinya ditentukan kepada mekanisme pasar. Ia mengatakan mekanisme pasar didukung oleh kebutuhan masyarakat. Di satu sisi, kemajuan teknologi juga menjadi daya dukung bagi penentuan tarif.
"Pandangan Grab bahwa penentuan tarif harus diserahkan kepada mekanisme pasar, yang mana sangat dimungkinkan dengan penggunaan teknologi saat ini," ujar Ridzki saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (21/3) malam.
Ia juga mengatakan intervensi dalam penentuan tarif oleh pemerintah berpotensi membuat terbatasnya masyarakat untuk mendapatkan transportasi publik. Ia mengatakan bagaimanapun pasar dan masyarakat juga menentukan tarif dan okupansi dari transportasi daring. "Intervensi dalam penentuan tarif berpotensi membuat terbatasnya masyarakat untuk mendapatkan transportasi publik pilihannya yang terjangkau, aman, dan nyaman," ujar Ridzki.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana untuk menentukan tarif bagi transportasi daring. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan penentuan tarif transportasi daring nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk membahas dengan Organda dan penyedia layanan transportasi daring setempat.