REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka SS (27 tahun, warga Desa Cimaja, Kemacatan Cikakak, mengaku telah melakukan aksi curanmor sedikitnya di 12 tempat kejadian perkara (TKP). "Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (22/3).
Tersangka SS, kata Yusri, merupakan anggota komplotan curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sebelum SS ditangkap, polisi telah menggulung anggota sindikat ini dan menangkap AA, rekan SS. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 22 unit sepeda motor hasil curian.
Polisi, kata dia, masih mengejar empat rekan pelaku yang masih buron. "Mereka ada yang bertindak sebagai pemetik dan ada yang menjadi penadah barang hasil curian. Identitas keempatnya sudah diketahui," ujar dia.