Rabu 22 Mar 2017 09:34 WIB

Bogor Normal Pascabentrok Sopir Angkot dan Transportasi Online

Wali Kota Bogor Bima Arya mengadakan peretemuan dengan paguyuban sopir angkot di halaman balaikota. Saat ini, kondisi Kota Bogor sudah kembali normal.
Foto: Republika/Taufiq Alamsyah
Wali Kota Bogor Bima Arya mengadakan peretemuan dengan paguyuban sopir angkot di halaman balaikota. Saat ini, kondisi Kota Bogor sudah kembali normal.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Situasi di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (22/3) kembali normal pascakisruh antara transportasi konvensional dan transportasi online yang berbuntut dengan aksi mogok para sopir angkot. Kepala Bagian Operasi Polresta Bogor Kota, Kompol Tri Suhartanto menyebutkan, situasi di Kota Bogor sudah kembali kondusif dan normal kembali.

"Hari ini Kota Bogor sudah aman terkendali dari kemarin juga sudah aman dan normal," kata Tri saat ditemui di sela-sela acara pisah sambut Kapolresta Bogor Kota.

Suasana ruas jalan di Kota Bogor, sudah kembali dipadati angkot yang beroperasi melayani penumpang, seperti di Jl Merdeka, angkot perbatasan melayani rute Parung, Ciomas dan Sindang Barang beroperasi normal. Demikian juga arus lalu lintas dari Jl Merdeka PGB menuju Jl Kapten Muslihat terpantau padat. Arus lalu lintas kendaraan pribadi bercampur angkot memadati ruas jalan.

Tri menyebutkan, masyarakat Bogor sudah beraktivitas sebagaimana mestinya, begitu pula angkutan kota yang beroperasi melayani masyarakat. Terkait kericuhan yang sempat terjadi di hari pertama aksi mogok angkot Senin (20/3) kemarin, lanjut Tri, pihaknya belum menerima adanya laporan dari pihak angkot maupun transportasi online."Kejadian yang kemarin hanya kecelakaan saja, yang dialami pengendara ojek online," katanya.

Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan dari korban ojek online yang mengalami kecelakaan, karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. "Tetapi kami sudah melakukan upaya jemput bola, kami mendatangi korban mengumpulkan keterangan dari saksi dan juga para korban," katanya.

Sementara itu, kebijakan penataan transportasi online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 baru mengatur tentang taksi online. Sementara itu ojek online belum diatur di dalam peraturan tersebut. Pengaturan ojek online diserahkan kepada Pemerinta Daerah, baik dalam perda maupun perwali ataupun surat edaran, yang mengacu pada 11 poin yang ada Permenhub 32/2016, diantara pengaturan kuota, tarif atas bawah, KIR, pajak kendaraan, hingga saksi.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, tidak adanya upaya pembekuan transportasi online yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. "Yang ada kita lakukan penataan, pengaturan, agar semuanya bisa bekerja mencari nafkah secara halal," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement