REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tidak lagi mensyaratkan pembuatan paspor kunjungan wisata dengan melapirkan deposito Rp 25 juta. Kebijakan itu, berlaku setelah aturan itu dicabut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Marcos mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak Senin (20/3). Pencabutan ini dilakukan karena banyak opini masyarakat yang pro-kontra terhadap syarat tambahan tersebut.
"Mulai Senin (20/3) kami sudah tidak memberlakukan persyaratan tambahan dengan melampirkan buku tabungan Rp25 juta dalam permohonan pembuatan paspor dikantor Imigrasi Meulaboh untuk tujuan wisata," katanya, kemarin.
Markos menjelaskan, perintah pencabutan perihal tersebut telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi melalui suratnya kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum Ham Aceh dan kepada seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Meski demikian disampaikan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan dengan kehati-hatian, kewaspadaan dan selektif terhadap penerbitan paspor kepada pemohon yang melakukan pengurusan adminsitrasi di kantor Imigrasi.
Seleksi ketat tersebut terutama sekali terhadap pemohon yang diindikasi kuat akan melakukan kegiatan lain di luar negeri, seperti bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. "Jadi setiap pemohon yang datang ke Kantor Imigrasi Meulaboh, kemudian petugas mengindikasi kuat akan bekerja ke luar negeri. Itu akan diseleksi lebih ketat, terutama mereka yang beralasan kunjungan keluarga maupun wisata," kata dia.