Rabu 22 Mar 2017 10:50 WIB

Imigrasi Meulaboh Batalkan Kewajiban Deposito Rp 25 Juta

Red: Agus Yulianto
Petugas imigrasi memeriksa paspor milik warga negara asing (WNA) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh (Ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petugas imigrasi memeriksa paspor milik warga negara asing (WNA) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MEULABOH -- Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tidak lagi mensyaratkan pembuatan paspor kunjungan wisata dengan melapirkan deposito Rp 25 juta. Kebijakan itu, berlaku setelah aturan itu dicabut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Marcos mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak Senin (20/3). Pencabutan ini dilakukan karena banyak opini masyarakat yang pro-kontra terhadap syarat tambahan tersebut.

"Mulai Senin (20/3) kami sudah tidak memberlakukan persyaratan tambahan dengan melampirkan buku tabungan Rp25 juta dalam permohonan pembuatan paspor dikantor Imigrasi Meulaboh untuk tujuan wisata," katanya, kemarin.

Markos menjelaskan, perintah pencabutan perihal tersebut telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi melalui suratnya kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum Ham Aceh dan kepada seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Meski demikian disampaikan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan dengan kehati-hatian, kewaspadaan dan selektif terhadap penerbitan paspor kepada pemohon yang melakukan pengurusan adminsitrasi di kantor Imigrasi.