REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian BUMN menyatakan berminat dan siap untuk menyerap divestasi saham Freeport sebesar 51 persen. Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan Kementerian BUMN sudah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan sebagai sinyal bahwa BUMN siap untuk menyerap saham Freeport.
Harry mengatakan prosedur divestasi sudah diatur pada PP Nomer 9 Tahun 2017 sebagai turunan dari UU Nomer 4 Tahun 2009 terkait Minerba. Harry mengatakan surat berminat tersebut juga sudah dibalas oleh pihak Kementerian Keuangan untuk selanjutnya Kementerian BUMN menjelaskan secara tertulis kesiapan finansial.
"Kita sudah menyampaikan surat menyatakan minat kepada Menteri Keuangan dan ESDM. Menkeu sudah menyurati kemari, gimana kesanggupannya," ujar Harry di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/3).
Harry menjelaskan kesiapan dari pihak BUMN dimulai dari pembentukan holding pertambangan sebagai salah satu cara untuk memperbesar ekuitas perusahaan tambang milik negara sehingga bisa menyerap saham Freeport.
Meski demikian, ia mengatakan belum bisa memastikan apakah BUMN tambang akan menyerap langsung 51 persen dari total saham Freeport. Namun, Harry mengatakan secara otomatis saham yang saat ini dimiliki oleh pemerintah sebesar 9,36 persen tersebut sudah otomatis dimiliki oleh perusahaan induk atau holding tambang nantinya.
"Kalau mencapai 51 persen ya bertahahap. Nanti kita diskusikan. Memang ada batasan 120 hari. Iya, kita tunggu aja," ujar Harry.
Harry mengatakan saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah atau PP holding termasuk menyelesaikan PP holding Sektor Tambang. Harry mengatakan, meskipun peraturan masih dalam proses, tetapi BUMN tambang yang nantinya akan tergabung dalam perusahaan induk seperti Inalum, Antam, Bukit Asam dan Timah sudah siap untuk menyerap saham Freeport.