Rabu 22 Mar 2017 17:06 WIB

Imigrasi Yogyakarta Perketat Pembuatan Paspor Umrah

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Andi Nur Aminah
Warga mengurus paspor di kantor Imigrasi
Foto: antaranews
Warga mengurus paspor di kantor Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta memperketat pembuatan paspor bagi jamaah umrah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin umrah yang biasa dipakai sebagai modus praktik kerja ilegal di Arab Saudi.

“Kebanyakan izin umrah, tahunya setelah sampai di sana malah kerja dan tidak kembali ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru Praseno Adi saat ditemui di kantornya, Rabu (22/3). 

Padahal menurutnya hal tersebut membuat para pekerja ilegal rentan terkena tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, saat ini Kantor Imigrasi Yogyakarta mewajibkan para pembuat paspor datang sendiri untuk mendaftar dengan mengantongi rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) Daerah. Selain itu, petugas juga memantau dan menyeleksi para pendaftar yang berhak menerima paspor.

Menurut Didik, Imigrasi melakukan penyaringan ketat terhadap jamaah umrah. Terutama bagi mereka yang masih berusia produktif. Lantaran kebanyakan warga negara Indonesia (WNI) yang menyalahgunakan izin umrah merupakan warga usia produktif.

“Jadi tidak otomatis semua yang daftar umrah langsung kami beri paspor. Kami juga berhak untuk tidak mengeluarkan paspor kan,” ujarnya. 

Bahkan sejak 1 hingga 17 Maret ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah menolak pembuatan paspor bagi tujuh WNA yang rentan terkena TPPO. Namun demikian, Didik mengemukakan, angka tersebut masih terbilang sangat kecil. Sebab setiap harinya Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima 250 permohonan pembuatan paspor. 

Adapun permintaan paspor untuk umrah berjumlah sekitar 40 persen. Kemudian diikuti pengajuan paspor untuk mahasiswa dan pelajar sekitar 20 persen. “Kalau pengajuan murni untuk izin kerja sendiri hanya satu sampai dua persen,” papar Didik. 

Ia mengatakan sanksi bagi penyalahgunaan izin umrah tidak hanya dikenakan bagi WNI yang bersangkutan. Namun juga bagi travel biro umrah yang memberangkatkan jamaah. Jika biro tertentu diketahui memberangkatkan jamaah yang melahgunakan izin umrah, maka izin operasi biro tersebut bisa dicabut dan dinonaktifkan oleh Kementerian Agama. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement