REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aparat kepolisian dinilai wajib segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen. Sebelumnya, Patmi (48), salah satu peserta aksi meninggal dunia setelah melakukan aksi semen kaki.
Praktisi hukum Mahendradatta mengatakan, secara hukum pidana, penyebab kematian seseorang dapat karena unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Aksi yang dilakukan sejumlah petani Kendeng, menurut pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tersebut, bukanlah aksi yang Islami.
"Aksi yang menganiaya diri sendiri bukanlah yang diajarkan Islam," tegasnya saat dihubungi, Rabu (22/3).
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban kepolisian mengusut hal tersebut yang secara yuridis telah di atur dalam KUHP. Bahkan, pemeriksaan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki, kata dia, bisa dilakukan tanpa memerlukan laporan ke polisi karena sifatnya adalah delik umum.
"Di situ polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukukan oleh orang lain," ujar Mahendra.
Mahendra mengungkapkan, pihak kepolisian dapat melakukan langkah awal pemeriksaan dan penyelidikan terhadap siapa nama seseorang yang tercantum dalam isi surat pemberitahuan aksi cor kaki tolak pabrik semen.
"Dalam surat tersebut pasti ada nama yang tercantum siapa penanggung jawabnya, siapa yang bertandatangan dalam surat pemberitahuan. Polisi bisa langsung memeriksa nama dalam surat tersebut," Mahendra menuturkan.
Mahendra menilai, sejak awal aksi cor kaki sudah tampak terkoordinasi dengan baik sehingga menunjukkan ada oknum yang menggerakkannya. "Bisa kita lihat adanya segala properti yang di fasilitasi untuk cor kaki, adanya tim medis yang telah disiapkan, menunjukkan jelas kalau aksi cor kaki dalam kontrol seseorang. Jadi ini kegiatan terkoordinir, bukan sekadar insidental," ucap Mahendra.