REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pelaku pemerkosaan wanita di bawah umur dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (22/3) sore. Kedua pelaku sudah ditahan dan statusnya kini menjadi tersangka.
Keduanya melakukan pemerkosaan terhadap korban IPF (16 tahun) sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Keduanya adalah paman dan sepupu korban.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi sejak tahun 2010 hingga Oktober 2016. Kini, korban IPF masih duduk di kelas 2 SMK. Pelaku pemerkosaan adalah BRS (56 tahun) sebagai paman korban, dan DD (22 tahun) sebagai sepupu korban.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Hero Hendrianto Bachtiar, korban diancam agar tidak melapor. "Korban acap kali dianiaya, diancam jangan sampai melapor," ujarnya pada Rabu (22/3).
Korban juga kerap mengalami kekerasan, dengan cara ditampar pipinya dan diancam akan dipukul apabila melapor.
Hero juga mengatakan, kedua pelaku tidak bekerja sama dan tidak saling mengetahui aksi bejatnya terhadap korban IPF.
Kasus ini terungkap ketika guru korban merasa curiga dengan lebam dan tanda kemerahan di bagian leher korban. Korban kemudian memberanikan diri untuk bercerita, dan hal ini segera dilaporkan ke pihak Polres.
Hero mengatakan, pelaku melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Humas KPAI, Immaculata Umiyat mengatakan, jiwa korban tidak akan kembali seperti anak-anak yang lain. "Dia mengalami kejadian ini tidak sekali, berulang kali selama 6 tahun. Dilakukan secara bergiliran dan di bawah tekanan," ujarnya.
Menurut dia, hukuman kebiri adalah hukuman yang paling membuat efek jera kepada pelaku. "Kalau kebiri belum terlaksana, kemungkinan hal seperti ini akan terus terjadi karena tidak ada efek jera," ujar Ima. Kejadian ini, kata dia, sudah tidak dapat dimaklumi, karena dilakukan terencana dan dipelihara sekian tahun. "Ini sudah keterlaluan," ujarnya.