Rabu 22 Mar 2017 19:46 WIB

Larangan Perangkat Elektronik dalam Kabin Pesawat Dipicu Ancaman ISIS

Rep: Puti Almas/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Bom - Teroris
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Bom - Teroris

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Larangan membawa perangkat elektronik di dalam kabin pesawat yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (AS) disebut dipicu oleh ancaman Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Peraturan ini diberlakukan untuk sejumlah maskapai penerbangan yang membuka rute dari negara-negara di Timur Tengah dan Afrika ke Negeri Paman Sam.

Sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan aturan ditetapkan untuk menghindari potensi ancaman terorisme. Pihaknya khawatir upaya kelompok teroris yang mungkin menyelundupkan bahan peledak dan menyembunyikannya melalui perangkat elektronik.

"Kami mengetahui bahwa kelompok teroris yang merupakan musuh utama AS akan berusaha menjatuhkan pesawat negara ini, ini adalah target utama mereka dan kami harus mencegah dengan cara apapaun," ujar anggota komite intelijen dari Kongres AS, Eric Swalwell, dilansir BBC, Rabu (22/3).

Sementara, anggota komite itu lainnya yakni Peter King juga mengatakan larangan diberlakukan setelah adanya laporan intelijen AS. Ada kemungkinan rencana serangan ekstrem dilakukan oleh kelompok teroris yang diyakini terkait dengan ISIS.

Beberapa jam setelah AS memberlakukan aturan itu, Inggris juga mengeluarkan larangan serupa. Penumpang dari sejumlah penerbangan di Timur Tengah dan Afrika tidak diperkenankan membawa perangkat elektronik yang lebih besar dari ponsel seperti laptop dan tablet ke dalam kabin pesawat. Namun, benda-benda tersebut dapat diletakkan di bagasi.

Hanya ponsel dan alat kesehatan berteknologi yang mungkin diperbolehkan untuk dibawa. Namun, laptop, tablet, pemutara DVD, serta permainan elektronik akan diperiksa dan dibawa bersama dengan bagasi.

Peraturan ini akan diterapkan pada sembilan maskapai internasional, di antaranya adalah Turkish Airlines, Emirates, Etihad, Qatar Airways, dan lainnya. Sedangkan untuk bandara, peraturan ini berlaku di 10 bandara Timur Tengah dan Afrika. Antara lain Bandara Ataturk di Turki, Bandara Internasional King Khalid di Arab Saudi, Bandara Hamad Internasional di Qatar, Bandara Internasional Abu Dhabi di Uni Emirat Arab, Bandara Internasional Kairo di Mesir, dan Bandara Mohammed Internasional di Maroko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement