REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Permohonan penangguhan penahanan warga negara asing (WNA) asal Italia, Bruno Galo (70), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak (pedofilia), ditolak tim penyidik kepolisian.
"Penangguhannya ditolak, sekarang yang bersangkutan masih mendekam di sel tahanan (Rutan Polda NTB)," kata Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati kepada wartawan di Mataram, Rabu (22/3).
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka melalui penasihat hukumnya ditolak tim penyidik karena dikhawatirkan dapat mempersulit proses pemberkasannya. "Ini demi memperlancar proses pemberkasannya. Karena kasus ini lumayan rumit," ujarnya.
Hal itu dikatakannya berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi tim penyidik kepolisian. Alat bukti yang dimaksud antara lain munculnya keterangan yang menyebutkan bahwa korban dari kejahatan seksual tersangka mencapai ratusan anak.
Begitu juga dengan pengembangan yang terus diupayakan tim "cyber crime" untuk menelusuri bukti kejahatan seksual yang ditemukan dalam "memori" telepon genggam maupun "laptop" milik tersangka.
"Hasilnya itu yang masih kita tunggu dari tim 'cyber crime', karena isinya banyak foto-foto. Kita tunggu saja," ucap mantan Wakapolres Mataram ini.