REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang tak mengenal waktu. Aksi bisa terjadi dari siang hingga malam hari. Hal itu terungkap setelah aparat Polres Malang Kota membekuk enam pelaku curanmor yang nekat melancarkan aksinya setiap ada kesempatan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purwoko menjelaskan para tersangka berasal dari dua komplotan berbeda. "Mereka ada yang beraksi mulai pukul 15.00 sampai 21.00. Ada juga yang beroperasi dari tengah malam sampai menjelang subuh," kata Heru dalam rilis yang digelar Rabu (22/3) di Mapolres Malang Kota.
Tersangka yang dibekuk yakni dua warga Pasuruan bernama Tresno dan Ali Imron, serta tiga warga Malang yaitu Lestari Widodo, Agus Priyanto, dan Imron. Polisi juga menciduk warga Lumajang bernama Dwi Diantoro yang selama ini berperan sebagai penadah.
Polisi masih mengejar dua buronan lagi yang didasarkan atas keterangan enam tersangka itu. Berbekal kunci T, para tersangka membawa kabur puluhan motor dan menjualnya ke penadah seharga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per unit.
Seorang tersangka, Lestari Widodo, mengaku aksinya dilakukan bersama teman satu komplotan sambil mengendarai motor. "Boncengan berdua, kalau melihat ada motor yang kondisinya memungkinkan untuk dieksekusi ya langsung (dicuri)," ujarnya dari balik penutup wajah.
Menurutnya sasaran paling empuk adalah daerah kos-kosan dan parkiran motor. Melihat modus ini, Heru mengingatkan kepada warga Malang agar selalu berhati-hati memarkir kendaraan. "Pencuri tak mengenal siang atau malam jadi pemilik motor hendaknya hati-hati memarkir kendaraannya," imbaunya.
Tak kurang dari 50 motor disita polisi sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan dua kunci T yang digunakan para tersangka selama aksinya. "Penyelidikan akan terus dikembangkan dan kami masih memburu barang bukti puluhan motor lain yang sudah dijual oleh pelaku ," terang Heru.