Rabu 22 Mar 2017 23:48 WIB

Seorang Tersangka Kekerasan Seksual Ditahan Polres Metro Bekasi

Rep: Aziza Fanny Rahmawati/ Red: Andri Saubani
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI— Pelaku kekerasan seksual berinisial BRF (56) Rabu (22/3) sore, dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota. Korban IPF (16 tahun), merupakan korban pemerkosaan oleh  paman dan sepupunya sejak duduk di bangku kelas 5 SD.

Kejadian pemerkosaan di bawah umur ini terjadi sejak tahun 2010 hingga Oktober 2016. Korban IPF saat ini masih duduk di kelas 2 SMK. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto Bachtiar, pelaku selama ini diancam untuk tidak melapor. "Korban acap kali dianiaya, diancam jangan sampai melapor," ujar Hendro, Rabu (22/3).

Kasus ini terungkap ketika guru korban merasa curiga dengan lebam dan tanda kemerahan di bagian leher korban. Korban kemudian memberanikan diri untuk bercerita, dan hal ini segera dilaporkan ke pihak Polres Kota Bekasi.

Hero  mengatakan bahwa pelaku melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana lima sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.  Barang bukti yang diamankan oleh petugas, di antara surat visum et revertum, surat ijazah SMP, dan pakaian korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement