REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki pada Rabu (22/3) mengirim surat kepada Pemerintah AS untuk menuntut penghapusan Turki dari daftar larangan perangkat elektronik yang dibawa di pesawat.
Sehari sebelumnya, AS dan Inggris melarang dibawanya alat elektronik yang lebih besar dari telepon seluler di kabin pesawat. Menteri Urusan Transportasi, Kelautan dan Komunikasi Turki Ahmet Asrlan pada Rabu mengatakan ia telah menandatangani surat untuk timpalannya dari AS.
Di dalam surat itu, ia meminta Pemerintah AS mencabut Bandar Udara Ataturk Istanbul, bandar udara terbesar di Turki, dan daftar larangan alat elektronik, kata media setempat. Arslan mengatakan ia juga akan mengirim surat kepada timpalannya di Inggris, yang mengambil keputusan yang sama cuma beberapa jam setelah pengumuman larangan AS.
AS dan Inggris pada Selasa telah melarang orang yang terbang langsung dari sebagian besar negara Timur Tengah dan Afrika Utara membawa alat elektronik berukuran besar di kabin pesawat akibat keprihatinan mengenai terorisme. Larangan tersebut berlaku segera, dan penumpang akan dilarang membawa alat elektronik yang lebih besar dari telepon genggam, termasuk laptop, tablet, e-reader dan kamera ke dalam pesawat yang terbang langsung ke Amerika Serikat dari 10 bandar udara di Yordania, Turki, Arab Saudi, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab dan Maroko.
Sementara itu larangan Inggris hanya mencakup enam negara, tanpa memasukkan Lebanon dan Tunisia ke dalam daftarnya.