Kamis 23 Mar 2017 09:10 WIB

PPP Tanggapi Rencana Penyesuaian Tarif Taksi Online

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati, menanggapi rencana penyesuain tarif taksi online oleh pemerintah. Menurutnya, rencana perubahan Permenhub No 32 Tahun 2016 yang salah satu isinya terkait dengan penyesuaian tarif taksi online, akan memberi dampak signifikan terhadap keberadaan taksi berbasis aplikasi.

Dengan tarif yang disesuaikan, secara logis akan memengaruhi animo masyarakat untuk menggunakan alat transportasi tersebut. “Dengan kata lain, pendapatan pengemudi taksi online besar kemungkinan akan mengalami penurunan,” jelas Reni, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (23/3).

Padahal, kata dia, bila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2016 lalu, angka pengangguran di Indonesia berkurang salah satunya karena disumbang keberadaan transportasi berbasis online. Dia juga mengatakan, BPS mencatat, sebanyak 500 ribu tenaga kerja terserap di sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi. Harus diakui, menjamurnya transportasi berbasis online telah mampu mengurangi angka pengangguran.

Atas dasar hal tersebut, PPP menyarankan agar sebaiknya pemerintah mengkaji secara mendalam dampak penerapan Permenhub tersebut terhadap tenaga kerja yang terserap melalui transportasi berbasis online ini.  Maka analisa dampak penerapan peraturan (regulatory impact assessement) harus dilakukan pemerintah.

“Jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat masalah sosial baru, salah satunya dengan bertambahnya pengangguran karena omset transportasi online turun,” tambahnya.

Meski demikian, Reni mengakui secara prinsip pengaturan transportasi online memang dibutuhkan, karena faktanya keberadaannya telah menggerus transportasi konvensional. Masih kata Reni, di sisi lain, transportasi online menjadi pilihan favorit masyarakat karena murah, aman dan nyaman. Pertanyaannya, mengapa tidak didorong menjadikan transportasi konvensional dibuat lebih murah, aman dan nyaman?

“Bukan justru membuat kebijakan dengan menjadikan tarif taksi online menjadi naik. Setidaknya suara-suara tersebut muncul dari masyarakat yang disampaikan ke kami,” tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement