Kamis 23 Mar 2017 12:02 WIB

Oman Bidik Peluang Industri Makanan Halal dan Perbankan Syariah

Rep: marniati/ Red: Agung Sasongko
Muscat
Foto: fr.wikipedia.org
Muscat

REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT -- Oman memiliki beberapa keunggulan dalam mengembangkan industri halal  di seluruh dunia. Khususnya makanan halal dan perbankan syariah. 

"Makanan halal atau industri halal senilai  2 triliun dolar per tahun. Jika Oman bisa mendapatkan lima persen dari total industri makanan halal, itu akan sangat luar biasa,” ujar Wakil kepala eksekutif Banking Group Islam Sulaiman Al Harthy seperti dilansir timesofoman.com, Kamis (22/3).

Menurut Al Harthy , sektor swasta Kesultanan dapat bekerja sama dengan para ahli di bidang manufaktur makanan halal dan menjadi basis ekspor untuk memenuhi permintaan dari seluruh dunia.

Ia  juga mencatat bahwa Oman memiliki beberapa keunggulan dalam menarik investasi di industri berbasis syariah. Kesultanan berada dalam posisi yang baik untuk memanfaatkan potensi tersebut. Langkah terbaru dari Otoritas Pasar Modal untuk memberikan persetujuan awal senilai  300 juta Omani Rial (OMR) dari sukuk akan membantu memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek berbasis syariah. 

Sementara itu presiden eksekutif Bank Sentral Oman, Hamoud Sangour Al Zadjali mengatakan pangsa pasar bank syariah dan operasi bank konvensional menyentuh 10,3 persen dalam hal aset, 10,9 persen dalam hal per keuangan dan 10,6 hal sen dari simpanan nasabah.  Prestasi ini dicapai dalam waktu yang singkat  yakni empat tahun. 

Bahkan, total aset bank syariah naik 36,65 persen menjadi OMR3 miliar pada Desember 2016, dari OMR2 miliar untuk periode 2015. Demikian pula, pembiayaan oleh lembaga-lembaga Islam melonjak 36,1 persen menjadi OMR2.4 miliar pada bulan Desember  tahun 2016, dari OMR1.7 miliar pada tahun 2015. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement