Kamis 23 Mar 2017 14:03 WIB

Fikih Informasi, Bolehkah Bawa Alquran Aplikasi ke Toilet?

Aplikasi Alquran di telepon seluler (ilustrasi).
Foto: techmynd.com
Aplikasi Alquran di telepon seluler (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Saat ini, banyak aplikasi Alquran disimpan di dalam smartphone. Di sisi lain, ada ketentuan agama, tidak boleh membawa Alquran ke dalam toilet. Faktanya, banyak pemilik smartphone (aplikasi) Alquran membawanya ke toilet. Persoalan-persoalan itulah yang kini tengah dibahas Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyelenggarakan Expert Meeting Fikih Informasi di Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA, pada Kamis (23/3). Expert meeting ini bertujuan untuk menghimpun masalah-masalah fikih informasi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dewasa ini.

Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Dr Muchlas mengatakan,Expert Meeting Fikih Informasi adalah pertemuan para ahli fikih dan pakar informasi. Expert meeting sudah dua kali diselenggarakan. Ini langkah awal untuk menyusul aturan-aturan agama yang terkait dengan informasi menurut versi Muhammadiyah.

"Jadi, ini adalah langkah awal untuk menghimpun berbagai macam masukan tentang masalah-masalah fikih yang muncul dalam pengelolaan informasi. Dari penerimaan informasi, menyimpan informasi, memproses informasi sampai kepada menyebar luaskan informasi dibahas," kata Dr Muchlas kepada Republika.co.id, di Uhamka, Kamis (23/3).

Dia mengatakan, expert meeting akan menghasilkan himpunan masalah-masalah yang terkait dengan informasi dalam perspektif hukum Islam. Contohnya, ada aplikasi Alquran disimpan di dalam smartphone. Alquran yang disimpan di dalam smartphone apakah statusnya sama dengan mushaf buku-buku Alquran.

Sedangkan, kata dia, ada ketentuan agama, tidak boleh membawa Alquran ke dalam toilet. "Jadi, kalau smartphone kita ada (aplikasi) Alquran boleh atau tidak (dibawa ke toilet, red), kalau tidak boleh apa hukumnya," ujarnya.

Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah bersama para ahli fikih dan pakar informasi sedang menghimpun masalah-masalah fikih informasi. Seperti penyimpanan informasi ayat Alquran di dalam smartphone. Setelah dihimpun, kemudian akan dikaji dan hukumnya akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Dijelaskan Muchlas, Majelis Tarjih merupakan bidang yang bertugas membahas hukum-hukum Islam. Setelah dibahas hukum-hukum fikih informasi oleh mereka maka akan diputuskan hukum-hukumnya. Selanjutnya hukum-hukum fikih informasi yang sudah jadi akan diumumkan ke publik.

"Nanti urusan masyarakat apakah mau melaksanakan hukum-hukum fikih informasi atau tidak, kewajiban kita membuatkan panduannya, menyusunkan hukum-hukumnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement