REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Lingkungan Hidup, Bambang Prabowo Soedarso mengibaratkan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait reklamasi Teluk Jakarta hanya sebagai angin surga. Menurutnya, putusan PTUN hanya seperti menunda pengerjaan proyek reklamasi.
"PTUN itu kan isinya hanya sekedar mengatakan di-pending kan, ditunda dan menyelesaikan AMDAL. Itu kan cuma angin surga buat masyarakat, dan kita-kita yang konsen masalah lingkungan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/3).
Oleh sebab itu, kata dia, celah untuk memenangkan gugatan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpeluang sangat besar. "Nah, karena itu Pemprov DKI tetap ngotot untuk jalan, begitu mereka selesai (mengerjakan AMDAL), mereka akan jalan," jelasnya.
Bambang berharap, AMDAL yang akan disusun dan diajukan kembali bisa berdampak baik dan sesuai untuk keberlangsungan lingkungan sekitar. "Mudah-mudahan kalau memang AMDALnya kemudian disusun sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.
Menurut Bambang, sebetulnya tidak ada masalah pengajuan banding oleh Pemprov DKI terkait putusan pencabutan izin tersebut. Karena memang, kata dia, putusannya seakan-akan seperti putusan sela.
"Putusannya mempending sampai dengan AMDALnya selesaikan," ucapnya.