Kamis 23 Mar 2017 15:40 WIB

MUI Minta Pemerintah Hukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin terhadap semakin maraknya kejahatan asusila terhadap anak-anak. MUI melihat kejahatan ini sudah mengarah kepada tindak kejahatan luar biasa karena mengancam kelangsungan hidup umat manusia.

Pemerintah dinilai harus memberikan perhatian serius kepada hal ini. "Dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelakunya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, Kamis (23/3).

Dia mengatakan, kejahatan pedofilia sudah melibatkan banyak jaringan baik dalam maupun luar negeri, dilakukan secara massif dan terorganisir. Baik melalui jaringan media sosial maupun jaringan media informasi lainnya. Untuk itu MUI memandang penanganannya harus melibatkan semua pihak, baik aparat kepolisian maupun aparat kementerian terkait.

"Jujur saya miris dengan kejahatan yang satu ini," ujarnya.

Berbagai macam cara dilakukan penjahat seks untuk melancarkan aksi mereka. Salah satunya dengan membuka bisnis prostitusi dengan memanfaatkan perkembangan media sosial. Yang lebih menyedihkan lagi prostitusi daring yang mereka lakukan tak jarang melibatkan anak-anak di bawah umur. "Anak-anak malang itu menjadi korban pedofilia demi memuaskan nafsu bejat para pelakunya," kata Zainut.

Dia menyebut, korban kekerasan seksual bukan saja meninggalkan trauma berat dan berkepanjangan, tapi juga kelainan seksual anak saat beranjak dewasa, menjadi gay atau pedofil seperti yang banyak terjadi pada korban sodomi. MUI pun setuju hukuman terhadap pelakunya diperberat sebab kalau hukumannya ringan, tak ada efek jera bagi para pelaku. "MUI mengutuk keras para penjahat seks anak ini dan meminta pemerintah serius mengatasinya," ujar Zainut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement