REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menyatakan, berkas dua tersangka kasus pedofilia Official Loly Candy’s telah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas yang dinyatakan lengkap tersebut adalah untuk tersangka di bawah umur atas nama SH (16) dan DF (17).
“Untuk berkas anak yang di bawah umur, atas nama DF kemudian atas nama SH sudah dinyatakan P21,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3).
Berkas perkara SH telah dinyatakan P21, Rabu (22/3). Kemarin juga, berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. “Untuk SH, berkasnya telah lengkap, dan juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta kemarin,” ujar Argo.
Sedangkan untuk tersangka DF, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi hari ini, Kamis (23/3). Sama seperti SH, berkas perkara DF juga dinyatakan lengkap, Rabu (22/3). “Dan untuk berkasnya DF, kemarin sudah dinyatakan P21, dan hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi” kata dia.
Jumlah tersangka dalam kasus pedofilia Official Loly Candy’s ini masih berjumlah lima orang. Lima tersangka tersebut yaitu Aldi Atwanda Jauhar alias AAJ (24), Bahrul Ulum alias Wawan (27), Illu Inaya (24), SHDW (16), dan DF alias T-Day (17).
Dua di antara lima tersangka itu, yaitu DF dan SHDW berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. “Masih lima. Yang dua sudah kita limpahkan hari ini,” kata Argo.
Sedangkan untuk korban dalam kasus ini masih berjumlah 13 orang. Rentang usia korban adalah dari umur dua hingga 10 tahun. Kepolisian mengungkapkan, korban tinggal berdekatan dengan tersangka bahkan ada yang memiliki ikatan keluarga.