Kamis 23 Mar 2017 23:03 WIB

Djan Faridz Minta Romi tak Lagi Gunakan Atribut PPP

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta Ketua Umum DPP Muktamar Surabaya, Romahurmuziy tidak lagi menggunakan atribut PPP. Romi juga diminta tidak lagi menggunakan nama PPP untuk memberikan dukungan dalam pemilihan kepala (pilkada).

"Saudara Romi kalau mengatasnamakan ketua Umum PPP ada konsekuensi hukumnya. Kaitannya tindak pidana dan tentu akan dipolisikan," kata Djan di Jakarta, Kamis (23/3).

Djan mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan Romi untuk bertabayun. Namun, Romi menolak kembali bersama rumah besar umat Islam dan berjuang untuk kepentingan umat. Djan juga mengaku menghubungi Romi untuk melupakan perselisihan dan kembali bersama-sama untuk satu tujuan demi umat Islam.

"Masalah siapa ketua itu urusan gampang. Yang penting yuk duduk sama-sama kita tunjukkan kepada Indonesia, PPP sebagai partai Islam dan pro-umat Islam kita selalu mendukung calon-calon kepala daerah yang berkomitmen pada umat Islam," kata dia.

Namun, Djan menyebut Romi sulit dihubungi sehingga akhirnya DPP versinya menyatakan memberhentikan Romi dari keanggotaan PPP. "Dengan sangat menyesal memberhentikan Romi dari PPP. Beliau tak punya hak lagi menggunakan embel-embel PPP," ujarnya.

Djan berharap, setelah diberhentikannya Romi, umat Islam terutama di Jakarta tidak lagi terbelah. Seluruh kader PPP diminta menerangkan kepada masyarakat kontrak politik Ahok-Djarot dengan umat Islam. PPP juga menurunkan ulama untuk menjelaskan apa itu kesepakatan dan kontrak politik PPP. "Karena banyak umat Islam belum tahu mengenai informasi Ahok-Djarot," kata Djan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement