REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial melakukan rehabilitasi terhadap 12 warga negara Indonesia (WNI) terduga ISIS yang dideportasi Pemerintah Turki. Kedua belas WNI ini ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Seluruh deportan tiba Rabu (22/3) malam diantar oleh Densus 88," ungkap Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Jakarta, Kamis (23/3).
Seluruh deportan terdiri dari empat wanita dewasa, tiga anak perempuan, dan lima anak laki-laki. Menurut Khofifah, saat ini tim layanan dukungan psikososial tengah melakukan assesment kepada mereka.
Kementerian Sosial akan melakukan proses trauma healing dan trauma konseling kepada 12 orang deportan tersebut, terutama kepada anak-anak sebelum nantinya mereka kembali ke daerah masing-masing.
Sebelumnya, Februari 2017 lalu Kementerian Sosial juga menerima 75 WNI yang dideportasi Pemerintah Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS. Ke-75 WNI yang juga ditampung di RPSA Bambu Apus tersebut terdiri dari 41 orang dewasa, 24 di antaranya perempuan, serta 34 orang usia anak-anak.
"Jadi total yang dilayani menjadi 129 orang. Rinciannya 117 (deportan) lama dengan sisa 4 orang menunggu pemulangan, dan ditambah 12 orang yang baru masuk ini," ujar Khofifah.