REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/3), guna melihat proses perizinan tambang di Sukabumi.
"Izin usaha pertambangan ini masuk masa transisi dari kabupaten ke provinsi," ujar Wakil Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara kepada wartawan selepas pertemuan dengan pejabat pemkab Sukabumi di pendopo Sukabumi Kamis (23/3).
Dalam masa transisi ini diperlukan upaya penyesuaian. Misalnya penambangan batu gamping yang berdasarkan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jabar tahun 2006 tidak boleh dilakukan. Meskipun, lanjut dia, potensi batu gamping di Sukabumi cukup besar.
Irfan menambahkan, kalangan dewan juga memberikan perhatian terhadap perizinan air dalam. Selama ini memang kebanyakan digunakan untuk air minum dalam kemasan. Namun penggunaan air dalam juga untuk usaha ayaman dan restoran. Sehingga pemberian izinnya pun bisa lebih fleksibel.
Anggota DPRD Jabar yang berasal dari dapil Sukabumi Yusuf Fuadz dalam petermuan tersebut menerangkan, pemerintah harus memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan seperti pada izin pertambangan.
"Izin diberikan sesuai prosedur, bila semua persyaratan telah dipenuhi oleh pengusaha," terang dia.
Yusuf berharap, pelayanan perizinan di daerah bisa cepat dan mudah. Ia mencontohkan layanan perizinan di Banten yang cukup cepat mencapai 14 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menuturkan, izin usaha pertambangan sudah beralih kewenangannya dari kabupaten ke provinsi. Sehingga proses izin tambang menjadi tanggungjawab provinsi. Sementara di Sukabumi hanya ada 20 izin yang menjadi kewenangan di luar izin pertambangan.