Jumat 24 Mar 2017 07:11 WIB

Fadli Zon Nilai Perlu Ada Batasan Wilayah Transportasi Daring

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta pemerintah membuat regulasi yang jelas berkaitan keberadaan angkutan berbasis transportasi /online atau daring. Hal ini seiring meluasnya bentrok taksi berbasis aplikasi daring dengan angkutan konvensional. 

Fadli juga juga menilai perlu ada regulasi yang memungkinkan semua pihak terpuaskan. "Saya kira perlu ada suatu regulasi dan implementasi dari regulasi itu yang memungkinkan supaya semua pihak itu terpuaskan," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/3).

Menurutnya, di satu sisi keberadaan transportasi daring menggerus lahan transportasi tradisional. Namun tidak dipungkiri juga adanya kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat. "Kita juga tidak bisa menolak kemajuan teknologi, ini juga menguntungkan sebagian konsumen untuk mempermudah," katanya

Karenanya, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas sebagai solusi sejumlah persoalan saat ini. Misalnya, ia menyarankan agar ada regulasi batas wilayah dari jangkauan transportasi berbasis daring tersebut.

"Apakah batas, wilayah atau tempat dan lain sebagainya sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini. Ya memang sulit sih, bagaimana membatasi wilayah, tapi kalau motor itu pasti ada jaraknya, ininya, mungkin ini perlu untuk dikaji," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement