REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kodim 1202/Singkawang telah menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina di Capkala, Kabupaten Bengkayang, tepatnya di lokasi pertambangan, Kamis (23/3), sore. Empat di antranya sudah berada di Markas Kodim Singkawang.
"Tiga lainnya sedang dijemput anggota di lokasi," kata Dandim 1202/Singkawang Letkol Czi Darody Agus, Jumat (24/3).
Empat WNA di Kodim adalah Xu Yadong, Su Baisheng, Du Heping, dan Zhao Kewu. "Sedangkan tiga WNA lainnya sedang dijemput oleh anggota," ujarnya.
Menurut dia, tujuh orang asing yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang. Mereka diduga melakukan pelanggaran aturan masuk ke Singkawang. "Malam ini juga kami serahkan ke Kantor Imigrasi Singkawang, karena tidak ada hak kami untuk menahan mereka," katanya.
Darody menegaskan, penangkapan orang asing itu merupakan bagian dari tanggung jawab TNI dalam rangka pengawasan orang asing, mengingat salah satu tugas TNI adalah menjaga kedaulatan RI dari intervensi warga negara asing. "Dalam pengawasan orang asing ini, aparat TNI mengambil langkah jangan sampai ada orang asing masuk ke Indonesia secara ilegal. Karena kita tidak tahu tujuannya apa," katanya.
Menurut dia, banyak tenaga kerja Indonesia yang bisa dimanfaatkan. Tapi kenapa justru perusahaan mengambil tenaga kerja orang asing. "Saya berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang di negara kita," ujarnya.