Jumat 24 Mar 2017 14:47 WIB

Korban Gas Air Mata Penjara Remaja Australia Menang Gugatan

Pengadilan Tinggi Darwin menunjukan video anak laki-lakidi belenggu dan dipakaikan penutup kepala di penjara orang dewasa Darwin pada hari digunakannya gas air mata kepada mereka di penjara anak-anak Don Dale.
Foto: ABC
Pengadilan Tinggi Darwin menunjukan video anak laki-lakidi belenggu dan dipakaikan penutup kepala di penjara orang dewasa Darwin pada hari digunakannya gas air mata kepada mereka di penjara anak-anak Don Dale.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Empat orang remaja yang menjadi korban tembakan gas air mata di rumah tahanan anak-anak Don Dale pada 2014 berhasil memenangi sebagian gugatan mereka terhadap Pemerintah Northern Territory (NT) atas perlakuan tak sesuai terhadap mereka pascainsiden tersebut.

Hakim Judith Kelly memberikan total uang ganti rugi sejumlah 53.000 dolar AS atau sekitar Rp 545 juta atas kerusakan yang terjadi pada keempat remaja tersebut – tiga orang masing-masing menerima uang ganti rugi sebesar 12.000 dolar AS (Rp 124 juta), dan satu orang lainnya menerima 17.000 dolar AS (Rp 175 juta).

Keempat remaja ini mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Northern Territory pada akhir tahun lalu atas sebuah insiden yang terjadi pada Agustus 2014, ketika keempatnya disemprot gas air mata sementara penjaga berusaha untuk menaklukkan sesama tahanan, Jake Roper.

Anak-anak ini terkunci di sel mereka di Unit Manajemen Perilaku -di pusat penahanan remaja Don Dale lama -ketika gas disemprotkan ke area itu untuk mengatasi Roper, yang melarikan diri dari selnya, tapi masih berada di daerah yang aman.

Pengacara keempat remaja ini mengklaim, penggunaan gas air mata itu mungkin telah melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata, mengingat tidak ada ketentuan dalam undang-undang itu untuk penggunaan gas air mata di fasilitas penahanan remaja.

Namun Hakim Kelly menemukan, penggunaan gas air mata ini sebagai hal yang "wajar dan perlu", dan bahwa penjaga tidak punya pilihan lain untuk menggunakan senjata yang lebih tidak bersiko, tanpa membahayakan keselamatan para staf dan tahanan.

Para tahanan juga telah mengajukan klaim atas kerusakan ini didasarkan atas kehadiran penjaga yang menggunakan seragam anti huru hara dan anjing penyerang, tapi Hakim Kelly mengatakan, hal ini "secara tak sengaja membuat mereka terpapar kekerasan".

"Para penggugat semuanya terkunci dalam sel mereka, mereka bisa melihat dan mendengar apa yang Jake Roper lakukan dan tentu telah mengetahui mengapa petugas penjara dan anjing dihadirkan," kata Hakim Kelly dalam putusannya.

"Tidak ada "anjing penyerang" seperti yang dituduhkan oleh penggugat -hanya satu ekor anjing terlatih milik pusat tahanan yang sudah di bawah kendali penjaganya.”

Para tahanan juga membuat tuduhan atas kejadian penyerangan dan kekerasan lainnya -yang terjadi ketika mereka dibawa ke penjara orang dewasa dengan kondisi diborgol dan diberi penutup kepala setelah penyerangan dengan gas beracun. Kerusakan disebabkan oleh tindak kekerasan yang terdiri dari memasangkan penutup kepala pada masing-masing tahanan, memborgol kaki mereka, dan memborgol tangan mereka di belakang punggung.

Hakim Kelly mendapati, meski masuk akal bahwa keempat tahanan ini diborgol untuk diangkut ke penjara dewasa, tangan mereka seharusnya tidak diborgol di belakang punggung mereka. "Selain memborgol penggugat ke belakang bukannya ke depan, pihak tergugat keliru memasangkan borgol dan kantong penutup kepala ke masing-masing penggugat," kata Hakim Kelly.

"Saya tidak ragu bahwa tindakan ini menyebabkan penggugat cukup tertekan dan terhina, terutama karena pemuda ini jalan berbaris melewati tahanan dewasa.”

Kemenangan pertama dari banyak gugatan

Kasus ini adalah yang pertama dari tiga gugatan sipil terpisah yang diajukan oleh mantan tahanan di Pusat Tahanan Remaja Don Dale. Dylan Voller - remaja yang ditampilkan terikat di kursi yang gambarnya beredar ke seluruh dunia - dan Jake Roper, juga turut menggugat Pemerintah NT atas perlakuan yang mereka dapatkan.

Sebuah gugatan kelompok juga telah diajukan oleh mantan tahanan lainnya di Pengadilan Federal. Gugatan kelompok ini ditunda sampai Mei di tengah pertanyaan apakah pengadilan memiliki yurisdiksi atas masalah ini. Pengacara yang terlibat dalam gugatan kelompok ini meyakini, butuh bertahun-tahun hingga gugatan kelompok ini mencapai pengadilan.

Diterjemahkan pada pukul 15:00 WIB, 21/3/2017, oleh Iffah Nur Arifah dari artikel Bahasa Inggris disini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/empat-tahanan-remaja-menangi-gugatan-terhadap-pemerintah-nt/8374790
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement