Jumat 24 Mar 2017 19:30 WIB

Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman

'Konten Ceramah Jangan Diatur'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk menyusun pedoman ceramah untuk setiap rumah ibadah. Pedoman itu berisi tentang aturan dalam menyampaikan materi para penceramah.

Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel mengatakan, pembatasan ceramah tidak sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang 1945. Dia menilai, pemerintah tidak memiliki hak atas konten yang akan disampaikan oleh ulama.

Novel mengimbau kepada menteri agama untuk tidak membatasi ulama dalam setiap menyampaikan ceramah demi menyebarkan syariat Islam.

 

 

Videografer:
Fakhtar K Lubis

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo