REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memastikan pihaknya hanya kehilangan satu eksemplar berkas sengketa Pilkada dari Kabupaten Dogiyai, Papua. Berkas sengketa Pilkada dari daerah lain dipastikan masih tersimpan di MK.
"Saat ini, posisi semua dokumen tidak ada yang hilang baik aseli maupun salinannya. Kondisinya lengkap sebagaimana yang diserahkan pemohon kepada MK, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (24/3).
Ketika disinggung mengenai pengakuan dua tersangka pencurian dokumen sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai bahwa yang bersangkutan mengambil dokumen empat daerah lain, Fajar menyebut hal itu merupakan perkembangan menarik. "Namun, jika dokumen asli dan salinan masih ada di MK, maka dokumen yang dicuri oleh pelaku itu berasal darimana?" lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan dua tersangka pencurian berkas sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak hanya mengambil dokumen permohonan dari Kabupaten Dogiyai. Keduanya juga mengambil berkas sengketa pilkada dari empat daerah lain.
Menurut Argo, saat ini ada dua tersangka dari kasus pencurian berkas sengketa pilkada di MK. Keduanya diketahui berinisial EM dan SA yang sebelumnya bekerja sebagai satpam di MK.
"Dari keterangan dua tersangka, mereka juga mengambil berkas sengketa pilkada Kota Yogyakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Tebo," ujar Argo.
Adapun berkas yang dicuri adalah salinan atau fotokopi berkas sengketa Pilkada. Argo menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum menemukan berkas yang dinyatakan dicuri oleh dua tersangka.
"Kami masih menelusuri lebih lanjut. Informasinya baru dari pengakuan tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka EM dan SA mengaku telah mencuri berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai milik paslon Markus Waine-Angkian Goo. Selain dua tersangka, ada dua orang lain yang juga terlibat dalam pencurian ini.
Keduanya yakni Sukirno yang bekerja sebagai pegawai MK dan Rudi Harianto yang menjabat Kasubag Humas MK. Keempat orang ini telah diberhentikan sebagai pegawai MK.