Jumat 24 Mar 2017 20:37 WIB

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Pengadaan Videotron di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Videotron (ilustrasi)
Foto: Antara foto/R. Rekotomo
Videotron (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Tahun Anggaran 2013. Proyek pengadaan tersebut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Haris Hasbullah menyebutkan, ketiga tersangka, yakni Dahlianum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disperindag Medan, Johan sebagai Direktur CV Putra Mega Mas dan Ellius sebagai Direktur CV Tanjung Asli. Dua nama terakhir merupakan rekanan dalam proyek pengadaan videotron tersebut.

Menurut Haris, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara internal dengan pimpinan Kejari Medan yang dilakukan pada Senin (20/3).

"Pascapenetapan tersangka ini, kami akan kembali memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait peran para tersangka. Selanjutnya, kami akan memanggil tersangka," kata Haris, Jumat (24/3).

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan, Haris mengatakan, belum ditemukan angka pasti. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumut terkait hal ini.

"Kerugian negara masih dalam penghitungan auditor BPKP," ujar dia.

Proyek pengadaan videotron ini bersumber dari APBD kota Medan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 3,168 miliar. Videotron massal tersebut bertujuan untuk memberi informasi terkait harga kebutuhan pokok oleh Disperindag Kota Medan.

Namun, proyek tersebut menjadi sorotan publik karena videotron yang dipasang di sejumlah titik mati alias tidak berfungsi. Beberapa di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun. Pemerintah Kota Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. 

Penyidik Pidsus Kejari Medan pun telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Disperindag Medan, Rabu (18/3). Dalam penggeledahan itu, tim yang terdiri dari delapan orang menyita 18 item dokumen.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, tim menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya ruangan kepala dinas, ruangan tata usaha, dan ruangan bidang arsip. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti baru dan alat bukti pendukung baru dalam kasus ini. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement