Jumat 24 Mar 2017 22:42 WIB

Sumsel Tertibkan Taksi Online

Rep: Maspril Aries/ Red: Teguh Firmansyah
Alex Noerdin
Foto: ROL/Fafa
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan menertibkan keberadaan transportasi online yang beroperasi di daerah itu.

Alex mengakui, selama ini transportasi online khususnya taksi online sering dibenci pengemudi taksi konvensional karena dianggap sebagai pesaing.

“Untuk mengatasinya, pemerintah provinsi  akan menertibkan keberadaan taksi tersebut agar nantinnya tidak menjadi beban bagi transportasi lainnya. Pemerintah provinsi akan menetapkan tarif taksi online, juga memiliki stiker atau tanda khusus,” ujarnya.

Untuk penataan transportasi online tersebut  Dinas Perhubungan Sumatera Selatan akan membatasi jumlahnya guna menciptakan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional dan untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang sehat.

Alex mengaku setuju Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Adanya wacana pemerintah mengenai taksi online diterapkan sistem argo, pemasangan stiker khusus dan perbaikan lainnya ? Dengan itu ? pemerintah bisa menentukan tarif atas dan tarif bawah sehingga dapat diakomodir masyarakat. Imbauan itu sangat bagus jadi para sopir taksi online harus ikuti saja,” katanya, Jumat (24/3).

Baca juga, Pengemudi Taksi dan Ojek Online Terlibat Bentrok.

Dengan penerapan aturan yang mengacu para Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Gubernur Sumsel optimis antara taksi online dan konvensional dapat bersaing dengan menciptakan kenyamanan sehingga masyarakat tinggal memilih angkutan mana yang akan dipilih.

“Taksi online dan konvesional harus bersaing buat kenyamanan penumpang. Tinggal pilih mana saja mana cepat dan nyaman. Tidak usah ribut-ribut lagi,” pesannya.

Menurut Alex Noerdin, selama ini kendaraan transportasi online tidak ada tanda khusus, dan tarifnya bagi penumpang juga murah. “Oleh karena itu taksi online berbasis aplikasi cukup diminati masyarakat, karena ongkos lebih murah dari jenis angkutan lainnya, serta bisa datang langsung ke rumah,” katanya.

Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Fansyuri mengatakan, sesuai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan ada aturan yang akan diterapkan pada transportasi online, khususnya taksi online.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement