REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Awal Februari lalu, penyidik Polres Lhokseumawe menerima laporan warga tentang dugaan beredarnya madu palsu. Kala itu, ada dua orang korban yang merasa curiga setelah membeli madu dari penjual berinisial R.
Dua korban yang melaporkan kasus itu adalah Daud dan Afrian warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Mereka merasa curiga karena adanya keluhan dari pembeli di warungnya terkait dengan kualitas madu yang tidak sesuai dengan aslinya.
Setelah mengembangkan kasusnya, polisi mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhari Gam Cut di Lhokseumawe, menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya.
Bagaimana cara tersangka membuat madu palsu? "Pada saat ditangkap, tersangka mengakui bahwa madu itu palsu dan ia mengoplosnya dengan menggunakan bahan campuran gula pasir, asam citron, serbuk teh, dan pengembang kue," urai Bukhari, Jumat.
Kepada Kejaksaan, polisi menyerahkan barang bukti ke jaksa berupa 30 bungkus plastik kecil, 11 botol air minum kemasan, dan sembilan kantong plastik. Selain itu, ada satu kotak teh dengan merek yang populer di masyarakat, satu botol berisi pengembang kue jenis gis, delapan bungkus asam sitron, dua bungkus gula pasir yang diduga sebagai campuran madu palsu, serta satu buah panci berisi madu, satu unit kompor gas dan satu tabung elpiji isi 3 Kg sebagai alat memasak madu palsu.
Tersangka memproduksi madu tersebut di rumah kontrakannya Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.