REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menduga pencurian berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi karena adanya pesanan. Yaitu, pesanan dari pihak tertentu agar perkara perselisihan Pilkada tersebut tidak disidangkan.
"Tidak mungkin ini (berkas) hilang begitu saja kalau tidak ada by order. Ini kan pasti by order bagaimana kasus ini agar tidak disidangkan sehingga ya serta merta bisa menetapkan bupati terpilih," kata Sudding kepada Republika, Sabtu (25/3).
Politikus Partai Hanura itu pun menduga adanya pelanggaran yang terstruktur sistemik dan masif yang terjadi di daerah tersebut pada saat pelaksanaan Pilkada. Sehingga, pada saat diperkarakan di MK, dicari cara agar pelanggaran tersebut tidak disidangkan.
"Ada pelanggaran yang diduga kuat itu terstruktur sistemik dan masif yang terjadi di daerah pada saat pelaksanaan Pilkada. Nah ketika kejahatan demokrasi ini dibawa ke MK sebagai jalur resmi itu juga diikutin," ucap Sudding.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat membenarkan adanya berkas perkara yang hilang, yakni berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Hilangnya berkas tersebut tiada lain karena dicuri oleh empat orang pegawai MK yang terdiri dari dua orang Satpam senior dan dua orang PNS di lembaga tersebut.