Sabtu 25 Mar 2017 16:20 WIB

Kondisi Sungai Serayu Sudah Terdegradasi

Aliran deras sungai. ilustrasi
Foto: Mahmud Muhyidin
Aliran deras sungai. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kondisi Sungai Serayu yang mengalir dari Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Wonosobo hingga muaranya di Cilacap, Jawa Tengah, saat ini sudah terdegradasi, kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Tri Bayu Aji.

"Oleh karena itu, kami membangun 'groundsill' di daerah hilir ini untuk menjaga yang ada di bagian bendung gerak," katanya usia kegiatan peringatan Hari Air Sedunia Tahun 2017 di Bendung Gerak Serayu, Desa Tambaknegara, Kabupaten Banyumas, Sabtu (25/3).

Mulai tahun 2018, pihaknya akan membangun "groundsill" di Jembatan Soeharto atau Cindaga 2, Kabupaten Banyumas. Saat ini, kata dia, pihaknya masih membuat desain dan menghitung anggaran untuk pembangunan "groundsill" tersebut.

"Pada tahun 2018, kemungkinan kami akan membangun 'groundsill' sekitar empat sampai lima biji. Salah satunya, groundsill paling selatan di Kabupaten Cilacap, itu untuk menahan intrusi air laut karena Sungai Serayu dibutuhkan untuk penyediaan air baku," katanya.

Ia mengakui kondisi hulu Sungai Serayu di daerah Wonosobo sudah memprihatinkan karena daerahnya banyak yang gundul.

Tri mengatakan bahwa sungai-sungai di wilayah BBWSSO dalam kondisi kritis akibat pengambilan atau penambangan material-material yang ada, seperti batu dan pasir. "Contoh paling gampang Sungai Serayu. Saudara kita banyak yang mengolah atau menambang pasir tanpa izin," katanya.

Oleh karena itu, dia mengajak kepolisian untuk bersama-sama menangani penambang liar atau tanpa izin. "Kami bukannya melarang untuk mengambil material pasir dan batu di Sungai Serayu, melainkan harus kami atur," katanya.

Menurut dia, di hilir Sungai Serayu banyak penambangan ilegal yang salah satunya mengakibatkan terjadinya lubang di dekat Bendung Gerak Serayu sehingga membahayakan bendungan tersebut.

Terkait dengan hal itu, kata dia, jika para penambang mengajukan izin, pihaknya akan menentukan lokasi mana saja yang boleh ditambang.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui jumlah penambang berizin yang telah terdaftar karena saat ini ada pengalihan pemberian izin pertambangan dari Balai Besar Wilayah Sungai ke gubernur. "Dari Balai Besar hanya memberikan rekomendasi teknis. Masalah diizinkan atau tidak diizinkan itu kewenangan gubernur," katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah cukup banyak mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pengajuan izin pertambangan di wilayah sungai. "Kalau daerah Jawa Tengah, khususnya Sungai Serayu di Kabupaten Banyumas, kami boleh dikatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi" katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya selalu meminta para penambang yang belum memiliki izin pertambangan untuk segera mengajukan izinnya.

Ia mengatakan bahwa pengajuan izin pertambangan di sungai tidak sulit karena pihaknya mengeluarkan rekomendasi maksimum dalam waktu 10 hari. "Rekomendasi kami, bisa ditambang atau tidak untuk ditambang," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement