REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena diduga membawa 0,7 gram sabu. Informasi ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Reserse (Polres) Jakarta Barat, AKBP Suhermanto.
“Ada artis ditangkap membawa 0,7 gram sabu, Ridho Rhoma,” ujar Suhermanto melalui telepon.
Suhermanto mengatakan, Ridho Rhoma sekarang sudah berada di Polres Jakarta Barat. Polisi belum bisa memberikan keterengan lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan.
“Mengenai hal ini masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang itu," ujar dia.
Kepala Kepolisian Reserse (Kapolres) Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kombes Pol) Roycke Harry Langie belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. “Saya belum bisa mengonfirmasi itu,” ujar Roycke.
Rencananya polisi akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan putra Rhoma Irama tersebut pukul 19.00 WIB malam ini.