Sabtu 25 Mar 2017 20:06 WIB

Stiker di Taksi Daring Dikhawatiran Bahayakan Keselamatan Sopir

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak dalam Trayek disebutkan, taksi daring nantinya akan dipasangi penanda berupa stiker. Dengan adanya peraturan tersebut, perwakilan dari Organisasi Angkutan Sewa Indonesia meragukan keselamatan para sopir taksi daring.

"Kami khawatir, jika angkutan kami dikasih stiker, apa pemerintah bisa menjamin keselamatan para sopir?" tanya Fahmi pada acara sosialisasi hasil revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 di Tangerang, Sabtu (25/3).

Ia menilai, kerusuhan yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh adanya tanda pada motor ojek online. Kericuhan pertama kali dimulai dari penabrakan sopir ojek daring oleh angkutan umum.

Menjawab hal tersebut, Dirjen Angkutan Moda dan Transportasi Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, justru stiker itu akan melindungi para sopir taksi daring. "Tanda stiker logonya sudah kita tambahkan direvisi. Jadi dengan stiker, kendaraan itu sudah resmi. Itu yang melindungi," ujarnya.

Cucu juga mengatakan, dengan adanya stiker, kalau ada tindakan seperti perusakan dan sebagainya, pelaku akan terkena pidana. "Jadi, kalau ada yang kenapa-kenapa jelas kena pidana nanti," ujarnya. Dengan stiker itu pula, berapa jumlah taksi yang ada dapat dipantau oleh pemerintah. Jadi, ada batasan wilayah untuk mengambil penumpang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement