REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil tes urine, Kepolisian Reserse Jakarta Barat menyatakan penyanyi dangdut Ridho Rhoma positif menggunakan narkoba jenis sabu. Anak dari Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama ini ditangkap di area lobi sebuah hotel di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3), pukul 04.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan urine, positif RR (Ridho Rhoma) menggunakan narkoba,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/3).
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 0,7 gram sabu dan satu set alat hisap. Selain itu juga diamankan satu unit mobil Honda Civic warna hitam dan satu unit telepon genggam.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain 0,7 gram jenis sabu. Beserta dengan alat penghisap atau bong,” ujar Roycke.
Menurut Roycke, bukan baru-baru ini saja Ridho mengonsumsi sabu. Roycke mengatakan, anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini telah memakai narkotika itu selama dua tahun. Menurut Roycke, Polisi juga telah mengintai Ridho selama dua pekan terakhir.
Melalui penangkapan di lobi hotel ini, terungkap Ridho mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial S (23). S tertangkap di Apartemen di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (25/3), pukul 09.00 WIB. Menurut Roycke, RR dan S memiliki hubungan pertemanan.
Dari S kepolisian menemukan barang bukti berupa alat hisap, satu buah tutup botol, dan pil dengan jenis dumolid. Pil tersebut merupakan salah satu jenis obat penenang.