Ahad 26 Mar 2017 11:45 WIB

Polri Akui Sulit Tindak Penyebar Kebencian di Facebook

Ilustrasi Hate Speech
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbedaan hukum yang berlaku antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat menjadi hambatan bagi penyidik Bareskrim untuk menyelidiki sejumlah kasus ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook.

"Perbedaan regulasi jadi tantangan kami dengan pemilik Facebook di Amerika Serikat," kata Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Ahad (26/3).

Himawan mengatakan terdapat sejumlah ujaran kebencian yang dibagikan oleh para pemilik akun di Facebook. Kendati demikian, pihaknya kesulitan untuk meminta data pelaku ujaran kebencian tersebut kepada pihak Facebook.

"Mereka enggak akan berikan data karena di AS itu hate speech itu biasa saja," ujarnya.

Ia menyebut, sejumlah kasus ujaran kebencian maupun kasus SARA di Facebook ditangani dengan restore justice. Restore justice merupakan pembinaan terhadap pelaku untuk menumbuhkan kesadaran etik dalam penggunaan teknologi informasi atau siber atau media sosial sehingga diharapkan nantinya pelaku dapat menjadi agen perubahan yang bisa mengedukasi komunitasnya.

"Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya," katanya.

Menurutnya, restore justice layak untuk dilakukan karena penegakkan hukum saja tidak akan efektif. "Penegakkan hukum saja tidak efektif 100 persen. Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku," katanya.

Selain itu, restore justice juga dilakukan karena jumlah personel Bareskrim yang terbatas. Tak hanya pelaku yang dijadikan agen perubahan, pihaknya juga menggandeng sejumlah komunitas siber untuk meluruskan berbagai berita-berita bohong yang beredar di media sosial.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement