Ahad 26 Mar 2017 14:59 WIB

Parpol Masuk KPU, Djan Faridz: Haram Hukumnya, Jangan Bikin Malu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
 Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz tidak setuju dengan wacana usulan masuknya anggota partai politik di keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Djan, masuknya anggota parpol dalam penyelenggara Pemilu sarat dengan kepentingan dan kecurangan.

"Kalau saya sebagai PPP, haram hukumnya dia (parpol) masuk (keanggotaan) KPU. Kenapa? Karena nanti akan ada kepentingan. Nanti ada titipan," ujar Djan saat hadir dalam acara syukuran ulang tahun Agung Laksono di Kediaman Agung, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Ahad (26/3).

Karenanya, wacana usulan tersebut harus ditolak dan tidak benar-benar diakomodir dalam bentuk aturan maupun perundangan. Hal ini karena akan menimbulkan persoalan baru bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil. "Nggak boleh itu. Jangan bikin malu. Nggak punya malu. Ada anggota parpol masuk di situ apa maksudnya, pasti ada kepentingan. Saya nggak setuju, curang nanti dia (anggota Parpol)," ungkapnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu mewacanakan penambahan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur partai politik. Wacana tersebut muncul usai Pansus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi usai menggelar rapat pansus RUU Pemilu pada Selasa (21/3) sore. "Itu wacaha yang berkembang, ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan yang disampaikan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu," ungkap Lukman. Menurutnya ada dua opsi dari berkembangnya wacana tersebut yakni anggota partai politik menjadi unsur keanggotaan KPU, dan kedua adanya perwakilan partai politik dalam pleno-pleno KPU.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement