Ahad 26 Mar 2017 18:16 WIB

Pramuka Makan di Tanah, Pengamat: Hukuman tidak Wajar

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman untuk anak/ilustrasi
Foto: dailymail.co.uk
Hukuman untuk anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi pendidikan, Itje Chodidjah mengkritisi hukuman kegiatan pramuka yang meminta pesertanya makan di rumput tanpa alas. Menurutnya, hukuman pada anak tidak boleh mengganggu psikologis mereka.

"(Hukuman) tidak (wajar). Karena di dalam pendidikan, punishment (hukuman) tak boleh sampai ganggu kondisi psikologis anak," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (26/3).

Ia mempertanyakan poin yang ingin dicapai dengan menghukum anak-anak makan tanpa alas. Menurutnya, tidak ada perbaikan apapun yang didapat anak dari hukuman itu. Ia beranggapan, hukuman pramuka meminta peserta makan di tanah, hanya sekedar luapan emosi guru panitia.

Itje berujar, seharusnya hukuman untuk kegiatan alam dan fisik berupa hal untuk meningkatkan keterampilan anak. Artinya, hukuman itu harus mendidik anak. Apalagi, ia melanjutkan, pramuka merupakan kegiatan yang sarat memberikan pelatihan kepemimpinan, berkomunikasi, menolong orang lain.

"Kalau hukuman seperti itu, keterampilan memimpin apa yang dilatihkan," ujar dia.

Itje menjabarkan, banyak hukuman mendidik yang bisa diberikan pada anak. Ia mencontohkan, anak dapat diminta menulis esai tentang refleksi diri atas perbuatan atau kesalahan yang dilakukan.

Ia menyebut, seharusnya guru sebagai pembina pramuka memiliki keterampilan membimbing anak-anak. Namun, ia mengatakan, tidak banyak guru yang bisa mengimplementasikan teori-teori yag mereka dapat dalam kegiatan.

"Kan yang dipelajari di kampus, tataran teoritis, pas di kelas dan hadapi kenyataan, jauh beda. Apalai kalau pramuka, guru harus pahami apa itu Dhasadarma," jelasnya.

Selain itu, menurut Itje, seharusnya ada kontrol dari dinas pendidikan setempat terhadap kegiatan di masing-masing sekolah. Ia menyebut, kepala sekolah adalah pengontrol utama terhadap semua kegiatan di sekolahnya. Sehingga, menurutnya, kegiatan pramuka bukan hanya di bawah wewenang kwartir, tetapi juga sekolah.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ari Santoso menuturkan, kewenangan kegiatan pramuka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pun ia berujar, pemerintah telah melimpahkan otonomi pendidikan pada masing-masing daerah atau berada di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement