REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang sebelumnya diprotes pengusaha jasa transportasi. Melalui Direktorat Jenderal Angkutan Darat, Permen yang telah direvisi tersebut disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan mulai 1 April mendatang.
Dirjen Angkutan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh unsur perwakilan pengusaha Organda Jabar, serta perwakilan pengusaha transportasi online.
"Kita sampaikan bahwa tujuannya adalah kita safari untuk melakukan sosialisasi karena kita berharap ada juga masukan yang masih harus kita pertimbangkan. Kalau itu ada ya kita tahapnya masih ada finalisasi untuk proses revisi itu," kata Pudji usai pertemuan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Ahad (26/3).
Menurutnya sosialisasi ini juga dalam rangka menangkap aspirasi dari pelaku transportasi di masing-masing daerah. Sehingga pelaksanaan aturan dapat disetujui banyak pihak yang kemudian bisa dijalankan dengan baik.
Berdasarkan hasil pertemuan, Pudji menyebutkan masih banyak pro dan kontra yang terjadi atas revisi Permenhub 32 Tahun 2016 yang telah diresmikan. Namun revisi tersebut sudah menjadi upaya pemerintah pusat memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di bidang transportasi.
Nantinya, ujarnya, pemerintah daerah yang akan mengatur secara teknis berkaitan dengan tarif dan batasan kuota transportasi online. Karenanya sosialisasi ini juga bertujuan mengkoordinasikan kesiapan pemerintah daerah.
"Sampai sejauh mana peraturan kepala daerah ini dibuat. Kapan selesainya. Kan banyak, apa bisa secara singkat itu. Jadi bahwa secara simultan juga harus dilaksanakan. Sehingga di waktunya nanti apa yang dihatapkan bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia mengatakan pada Kamis pekan depan, tim dari Kemenhub bersama pemerintah daerah akan menggelar pertemuan berkaitan denfan peraturan kepala daerah untuk mengatur transportasi online. Sehingga aturan yang dikeluarkan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.
"Paling tidak kita (Kemenhub) memberikan formulasinya nanti untuk batas tarif bawah dan batas tarif atas dan itu nanti akan dapat petunjuk asistensi dari Kementerian Dalam Negeri dari Direktorat Produk Hukum dan Daerah. Nanti Kamis kita asistensi. Supaya mereka formulasinya atau rumusnya sama," tuturnya.
Ia pun menargetkan 1 April semua peraturan daerah yang mengatur transportasi online sesuai dengan Permenhub 32 Tahun 2016 bisa berlaku. Jika tidak terkejar maka ada masa transisi yang akan diputuskan masing-masing daerah. Sehingga pada saatnya seluruh moda transportasi bisa mengikuti aturan yang ditetapkan.
Dalam revisi tersebut, pelaku usaha transportasi online diwajibkan memiliki badan hukum. Serta menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sesuai dengan peruntukkannya sebagai angkutan. "TNKB ada seri khusus nanti teknisnya dengan korlantas. Tapi ada seri khusus untuk taksi (angkutan) online ini," ucapnya.
Meski tidak termasuk dalam aturan yang dikeluarkan dalam Permenhub 32 Tahun 2016, ia berharap pemerintah daerah juga bisa mengatur untuk ojek online. Sebab, kendaraan roda dua tidak diatur dalam Undang-Undang lalu lintas sehingga pengaturannya bisa diserahkan ke pemerintah daerah.