REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menggagalkan pengiriman ganja seberat 32 kilogram setelah menangkap kurir asal Aceh saat razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.
"Kami gagalkan pengiriman ganja dengan tujuan Medan," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Ahad (26/3).
Supriyadi menjelaskan penangkapan oleh tim opsnal reserse narkoba Polres Langkat itu dilakukan terhadap tersangka Imran (36 tahun), warga Desa Cut Seurani Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Tersangka Imran itu ditangkap ketika menaiki bus Harapan Indah nomor polisi BL 7394 AA dari Aceh menuju Medan yang duduk di bangku nomor 5A.
Saat itu, polisi sedang melakukan razia dan para penumpang maupun barang bawaan mereka digeledah oleh petugas. "Petugas lalu melakukan pemeriksaan satu persatu barang bawaan para penumpang bus tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam bagasi bus, maka ditemukan dua kotak kardus di samping kiri bus pemumpang itu," ujarnya.
Lalu, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang satu per satu dan salah satu anggota mencurigai Imran yang duduk di bangku nomor 5A. "Kami lakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang hendak dibawa ke Medan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua kardus itu ternyata isinya 32 bal atau 32 kilogram ganja dan tersangka pun diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik satuan narkoba Polres Langkat menjerat tersangka dengan Pasal 115 subsider Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selamanya 20 tahun.