REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hilangnya berkas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berdampak pada berlarut-larut jalannya persidangan. Keakurasian berkas susulan juga dinilai sangat diragukan keasliannya.
“Yang pasti, ini akan menghambat proses persidangan, “ jelas Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/3).
Suparji mengimbau, MK benar-benar melakukan keamanan ekstra ketat setelah terjadi pencurian berkas sengketa pilkada. Jangan sampai, lanjut Suparji, ada perubahan jumlah suara dari berkas yang dinyatakan hilang dengan berkas susulan yang nantinya akan digantikan.
Hingga kini, ada empat daerah lain selain berkas sengketa pilkada Kab. Dogiyai, Papua, yang dinyatakan hilang. Yaitu berkas pilkada Yogyakarta, Salatiga, Kepulauan Sangihe, dan Kab. Tebo.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menduga, adanya kemungkinan beberapa pihak yang ingin mengomersialisasikan berkas tersebut. “Atau ada pihak yang mau menghancurkan MK,” tegas Warlan.
Warlan menegaskan, MK harus bekerja secara adil dan sesuai dengan fakta hukum dalam mengusut kasus pencurian berkas sengketa pilkada. Agar bisa segera dilakukan validitas, serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.